Oplos Pertamax dengan Solar, SPBU di Tuban Gerebek

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi

JagatBisnis.com –  Petugas Kepolisian Wilayah Jawa Timur memecahkan aplikasi cerdik pengelola Stasiun Materi Bakar Biasa (SPBU) di Jalur Tuban- Gresik Dusun Keradenan, Kecamatan Alang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis, 9 April 2021. SPBU itu diduga menjual BBM bersubsidi yang dioplos, ialah menggabungkan pertamax dengan solar.

” Terjadi perbuatan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengoplosan materi bakar minyak bersubsidi, ialah pertamax dicampur dengan solar yang berawal dari tong mobil pengangkut Pertamina,” tutur Ketua Reserse Kriminalisasi Spesial Polda Jatim Kombes Angket Farman, Sabtu, 10 April 2021.

Beliau menjelaskan, permasalahan ini berasal dari informasi terdapatnya truk tong pengangkut BBM dari Depo Pertamina Surabaya kapasitas 32. 000. 000 liter yang membuat 3 jenis BBM, ialah pertamax, pertalite, dan solar. Kala memuat BBM di depo, pengemudi dan kernet memasang jarum kecil ataupun kawat di bagian batasan pengisian BBM.

Baca Juga :   Pria Asal Lombok Ini Ditangkap karena Sebar Video Asusila Pacarnya

Jarum kecil dipasang untuk meredam sensor batasan alhasil kala BBM solar sudah terisi sesuai dimensi tidak menyala. Dengan sedemikian itu, solar yang terisi di tong melampaui batasan pengisian yang didetetapkan oleh Depo Pertamina.” Alhasil terdakwa mendapatkan keunggulan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM,” kata Farman.

Baca Juga :   Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Akhirnya Diringkus

Pengemudi dan kernet truk berkolaborasi dengan pengawas SPBU yang digerebek untuk menjual keunggulan BBM yang didapat dengan cara tidak jujur itu. Sudah sedemikian itu harga solar yang dijual disamakan dengan harga Pertamax. Caranya, solar keunggulan itu dimasukkan ke dalam tandon tabur pertamax di SPBU. Solar itu berbaur dengan pertamax lalu dijual dengan harga pertamax.

Baca Juga :   Pria di Kediri Mengamuk, 3 Orang Tewas di TKP

Dengan aksi curangnya itu, terdakwa mendapatkan profit berlipat ganda. Polisi telah memutuskan 4 terdakwa dalam permasalahan ini. Mereka yakni DW( 33 tahun), masyarakat Jenu, Tuban; NA (34), masyarakat Alang, Tuban; MB( 52), masyarakat Pakisaji, Apes; dan IP( 34), masyarakat Alang, Tuban.

Para terdakwa dijerat dengan Artikel 55 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pergantian atas Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Alam begitu juga diganti dengan Undang- undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Membuat kegiatan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO