JagatBisnis.com – Petugas Kepolisian Wilayah Jawa Timur memecahkan aplikasi cerdik pengelola Stasiun Materi Bakar Biasa (SPBU) di Jalur Tuban- Gresik Dusun Keradenan, Kecamatan Alang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis, 9 April 2021. SPBU itu diduga menjual BBM bersubsidi yang dioplos, ialah menggabungkan pertamax dengan solar.
” Terjadi perbuatan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengoplosan materi bakar minyak bersubsidi, ialah pertamax dicampur dengan solar yang berawal dari tong mobil pengangkut Pertamina,” tutur Ketua Reserse Kriminalisasi Spesial Polda Jatim Kombes Angket Farman, Sabtu, 10 April 2021.
Beliau menjelaskan, permasalahan ini berasal dari informasi terdapatnya truk tong pengangkut BBM dari Depo Pertamina Surabaya kapasitas 32. 000. 000 liter yang membuat 3 jenis BBM, ialah pertamax, pertalite, dan solar. Kala memuat BBM di depo, pengemudi dan kernet memasang jarum kecil ataupun kawat di bagian batasan pengisian BBM.
Discussion about this post