JagatBisnis.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada 6-17 Mei. Hal tersebut terkait Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Syafrin mengatakan, SIKM berlaku untuk semua masyarakat lintas sektor. Untuk masyarakat pekerja informal dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan masing-masing. Namun SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek).
“Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah,” ujar Syafrin, Jumat (9/4/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Satgas ada tiga kriteria yang diwajibkan menyertakan SIKM saat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. Pertama,ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, pegawai perusahaan. Ketiga, bagi pegawai non formal.
Discussion about this post