Ini Langkah FUI saat Anggotanya Jadi Tersangka Keributan Kuda Lumping,

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.

JagatBisnis.com – Interogator Polrestabes Area memutuskan seorang terdakwa bernama samaran S, terkait pembubaran menuntut pementasan Jaran Lumping di Jalur Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Area Sunggal, Kota Area, Jumat, 2 April 2021 lalu.

S berprofesi sebagai Kepala Area di Kelurahan Sei Kambing B dan ialah panglima FUI DPD Kota Area.

Menyikapi perihal itu, Pimpinan FUI DPD Kota Area, Nursarianto mengatakan sudah mempersiapkan langkah- langkah untuk memberikan dorongan hukum pada anggotanya itu.

Nursarianto berterus terang belum ketahui benar penentuan S sebagai terdakwa. Cuma ketahui dari pemberitaan di alat massa. Tetapi sedemikian itu, beliau bersama FUI Kota Area akan mempersoalkan cara hukum itu, langsung pada interogator kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Area.

Baca Juga :   Bermain dengan Temannya, Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai

“ Awal kita ingin datangi Polrestabes, menjelaskan tentang perkara itu. Kita temui Kapolrestabes, Reskrim, sebagai mitra kegiatan kita di alun- alun,” ucap Nursarianto pada reporter, Jumat, 9 April 2021.

Nursarianto menjelaskan grupnya akan bersilaturahmi dengan Polrestabes Area, untuk mengenali bersandar permasalahannya yang berakhir penentuan S sebagai terdakwa.

“ Kita enggak ketahui hingga sepanjang mana, kita persahabatan dengan Kapolrestabes, kedua untuk menjelaskan perkara yang terjadi. Selama ini kita mitra kepolisian, terdapat apa- apa kita koordinasi,” ucap Nursarianto.

Dijamah pertanyaan FUI Kota Area pula dikabarkan oleh Pujakesuma, Nursarianto mengatakan grupnya akan menjalakan komunikasi dengan badan itu. Beliau mau, kasus dituntaskan dengan cara kekeluargaan saja.

Baca Juga :   Miliki Harta Rp1,6 Triliun, Begini Pengakuan Kepala Sekolah Tajir di Tangerang

“ Kita akan melakukan persahabatan dengan Pujakesuma, supaya perkara semacam ini( tidak terulang), kita memohon maaf,” ucap Nursarianto.

Sebelumnya, Nursarianto pula menjelaskan jalan peristiwa pembubar menuntut pementasan keelokan itu. Peristiwa itu terjadi sekitar jam 17. 00 Wib.” FUI tidak membubarkan jaran lumping, yang membubarkan itu Kepling, yang pula berprofesi panglima FUI Area,” ucap Nursarianto saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 8 April 2021.

Saat itu, kaum FUI itu, bukan spesial menghadiri posisi pementasan jaran anyaman berjalan di tanah kosong di Jalur Merpati, melainkan mengantar Kepling itu kembali ke rumahnya.

” Hanya saat itu FUI membawakan kepling yang anggota FUI Kembali dari kegiatan peresmian kantor Gerindra di Kecamatan Area Deli. Saat hingga di rumahnya( Kepling) terdapat pementasan jaran limping. Saat itu, otomatis kepling yang bertepatan mengenakan pakaian FUI membubarkannya,” ucap Nursarianto.

Baca Juga :   Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Danau Sunter

Nursarianto mengatakan pembubaran pementasan jaran lumping tidak kaitannya dengan FUI. Justru anggota FUI melerai ketegangan dan adu mulut, antara seorang perempuan dan Kepling itu. Beliau menjelaskan dalam perihal ini, Kepling itu menempuh kewajiban untuk membubarkan kerumanan masyarakat yang mengadakan kegiatan tanpa permisi.

” Alasan pembubaran dilakukan Kepling itu, tidak terdapat permisi dan melanggar aturan kesehatan, gerombolan di era COVID- 19. Bukan, karena terdapat kesyirikan. Ini untuk alihkan pelanggaran gerombolan dan tidak terdapat permisi,” tutur Nursarianto.(ser)

MIXADVERT JASAPRO