Berdasarkan artikel 1 Perpres Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengurusan TMII yang diresmikan pada 31 Maret 2021 dituturkan pengurusan TMII pada 6 bidang tanah dengan besar totalitas 1. 467. 704 meter persegi dilakukan Kemensetneg alhasil tanah di dalam kawasan itu bersertifikat” Hak Gunakan” atas julukan Setneg Republik Indonesia.
Sedangkan gedung dan peninggalan lain di atas tanah itu pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, departemen atau lembaga ataupun penguasa wilayah terkait sesuai dengan determinasi perundangan di bidang pengurusan Benda Kepunyaan Negeri atau Wilayah.
Berikutnya pada artikel 5 kebijakan itu dituturkan Kemensetneg dalam pengurusan TMII bisa bertugas serupa dengan pihak lain sesuai dengan determinasi peraturan perundangan di bidang Pengurusan Benda Kepunyaan Negeri atau Wilayah.(ser)
Discussion about this post