Diambil Alih Pemerintah, Setneg Akan Serahkan TMII ke BUMN Pariwisata

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)

JagatBisnis.com –  Usai mengutip ganti pengurusan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan Impian Kita, Departemen Kepaniteraan Negeri berencana memberikan pengurusan TMII pada Badan Upaya Kepunyaan Negeri( BUMN) di bidang pariwisata.

Menteri Sekretaris Negeri, Pratikno mengatakan grupnya akan meminta bantu pada salah satu BUMN pariwisata untuk mengatur TMII. Alhasil, pengelolaannya akan lebih handal dan dapat berkontribusi pada negeri.

” Esoknya kita akan meminta bantu salah satu BUMN pariwisata untuk mengatur TMII ini, jadi diatur oleh banyak orang yang handal, lembaga yang handal dan harapannya akan jauh lebih bagus dan memberikan partisipasi pada finansial negeri,” tutur Pratikno diambil dari Antara, Jumat 9 April 2021.

Semacam diketahui pemilik alihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Kepala negara Jokowi mencetak Peraturan Kepala negara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengurusan TMII.

Baca Juga :   Bukan Milik Keluarga Cendana, TMII Diambil Negara

Selama 44 tahun, TMII yang ialah peninggalan negeri di dasar Kemensetneg diatur oleh Yayasan Impian Kita berdasarkan Ketetapan Kepala negara( Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

” Sesuai dengan perpres yang terkini keluar, pengurusan TMII itu saat ini ditarik dari Yayasan Impian Kita ke Kemensetneg tetapi itu tak berarti selamanya akan diatur oleh Kemensetneg,” imbuh Pratikno.

Saat ini Kemensetneg, bagi Pratikno, membuat tim peralihan untuk memindahkan pengurusan dari Yayasan Impian Kita ke Kemensetneg. Beliau pula menyangkal kalau esoknya TMII akan diatur oleh yayasan yang dibangun oleh Kepala negara Jokowi.

” Jangan dikira Pak Jokowi setelah itu membuat yayasan keluarga untuk mengatur, serupa sekali tidak,” kata Pratikno.

Bagi Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan patokan siapa yang akan dengan cara tepat handal membenarkan TMII. Pemberian pengurusan dari Yayasan Impian Kita pula didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

Baca Juga :   Mulai Hari Ini, TMII Ditutup Demi Kejar Target Kontruksi Revitalisasi untuk G-20

” Kemensetneg jadi salah satu fokus yang jadi atensi KPK terkait pengurusan dan eksploitasi BMN( benda kepunyaan negeri) untuk partisipasi pada negeri, salah satunya karena besarnya angka peninggalan kepunyaan Kemensetneg ialah senilai Rp571 triliun, yang mencakup antara lain peninggalan Halaman Kecil Indonesia Bagus, PPK Kemayoran, dan peninggalan Gairah Bung Karno( GBK),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Terkait peninggalan TMII, bagi Ipi, pada 2020 melalui penerapan kewajiban koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan fasilitasi para pihak terkait, supaya pengurusan TMII bisa diserahkan pada penguasa dalam perihal ini ke Kemensetneg supaya bisa digunakan sebesar- besarnya untuk kebutuhan negeri dan warga besar.

” Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Impian Kita memberikan kepemilikan TMII pada penguasa Republik Indonesia yang terdiri atas tanah tanah dan semua gedung yang terdapat di atasnya,” imbuh Ipi.

Baca Juga :   Anggaran Rp1,2 Triliun Disiapkan untuk Permak TMII, Ditarget Bulan Ini Rampung

Berdasarkan artikel 1 Perpres Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengurusan TMII yang diresmikan pada 31 Maret 2021 dituturkan pengurusan TMII pada 6 bidang tanah dengan besar totalitas 1. 467. 704 meter persegi dilakukan Kemensetneg alhasil tanah di dalam kawasan itu bersertifikat” Hak Gunakan” atas julukan Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan gedung dan peninggalan lain di atas tanah itu pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, departemen atau lembaga ataupun penguasa wilayah terkait sesuai dengan determinasi perundangan di bidang pengurusan Benda Kepunyaan Negeri atau Wilayah.

Berikutnya pada artikel 5 kebijakan itu dituturkan Kemensetneg dalam pengurusan TMII bisa bertugas serupa dengan pihak lain sesuai dengan determinasi peraturan perundangan di bidang Pengurusan Benda Kepunyaan Negeri atau Wilayah.(ser)

MIXADVERT JASAPRO