Selama 44 tahun, TMII yang ialah peninggalan negeri di dasar Kemensetneg diatur oleh Yayasan Impian Kita berdasarkan Ketetapan Kepala negara( Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
” Sesuai dengan perpres yang terkini keluar, pengurusan TMII itu saat ini ditarik dari Yayasan Impian Kita ke Kemensetneg tetapi itu tak berarti selamanya akan diatur oleh Kemensetneg,” imbuh Pratikno.
Saat ini Kemensetneg, bagi Pratikno, membuat tim peralihan untuk memindahkan pengurusan dari Yayasan Impian Kita ke Kemensetneg. Beliau pula menyangkal kalau esoknya TMII akan diatur oleh yayasan yang dibangun oleh Kepala negara Jokowi.
” Jangan dikira Pak Jokowi setelah itu membuat yayasan keluarga untuk mengatur, serupa sekali tidak,” kata Pratikno.
Bagi Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan patokan siapa yang akan dengan cara tepat handal membenarkan TMII. Pemberian pengurusan dari Yayasan Impian Kita pula didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.
Discussion about this post