Pemprov DKI Juga Bolehkan Pelaksanaan Shalat Tarawih

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan uji coba tatap muka hari ini, Rabu (7/4/2021). Selain itu, Pemprov DKI juga tak melarang warga DKI berjualan Takjil Selama Ramadhan. Lalu, bagaiamana dengan Shalat Tarawih?

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, Pemprov DKI mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih selama bulan Ramadhan. Namun harus memperhatikan sejumlah aturan.

Zen juga meminta agar para pengurus masjid ataupun musala dapat memperhatikan sejumlah aturan-aturan tersebut lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.

“Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19 seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung,” katanya saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga :   Perdana, Umat Muslim Amerika Bukber dan Shalat Tarawih di Times Square New York

Lalu, kata dia, harus tetap menerapkan aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

“Di samping itu juga pengurus harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT,” ujarnya.

Sementara itu, Masjid Istiqlal Jakarta memastikan akan menggelar ibadah shalat tarawih selama bulan Ramadhan 1442 H. Meski demikian, jumlah jemaah yang shalat tarawih di Masjid Istiqlal akan dibatasi guna menerapkan protokol jaga jarak untuk pencegahan penularan Covid-19.

Humas Masjid Istiqlal Nur Khayin mengatakan, keputusan menggelar shalat tarawih ini sejalan dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan warga shalat tarawih berjemaah di masjid.

Baca Juga :   Salat Tarawih Diizinkan, Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

“Istiqlal akan menyesuaikan, mungkin (dengan jemaah) sangat terbatas,” kata Nur Khayin, Rabu (7/4/2021).

Nur Khayin menyebutkan, jumlah jemaah yang dibolehkan mengikuti shalat tarawih di Masjid Istiqlal nantinya hanya 2.000 orang. Jumlah itu hanya 0,01 persen dari kapasitas Masjid Istiqlal yang dapat menampung hingga 200.000 jemaah.

Istiqlal tak mengikuti aturan yang membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Sebab, jika mengikuti aturan itu, maka jemaah akan tetap membeludak dan sulit untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Kalau 50 persennya, Istiqlal itu 100.000 karena kapasitasnya 200.000. Makanya Istiqlal tidak berlaku dengan peraturan masjid itu,” kata Nur Khayin. Nur Khayin menambahkan, saat ini pengelola Masjid Istiqlal masih terus membahas soal teknis pembukaan masjid di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Tarawih Berjemaah Diharapkan Kembali Normal di Yogyakarta

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengizinkan warga Ibu Kota untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjemaah selama bulan Ramadhan nanti, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Ariza mengatakan, selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan dilakukan secara berjemaah selama menerapkan protokol kesehatan.

“Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M,” kata Ariza.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO