Kemenko Perekonomian Dukung BAZNAS Kelola Perzakatan Nasional

JagatBisnis.com – Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mendukung upaya memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memantapkan pengelolaan perzakatan nasional.

“Kemenko Perekonomian mendukung optimalisasi zakat nasional. Hal ini berdasarkan Perpres No. 114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang diterbitkan pada 7 Desember 2020,” kata Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Dr. Raden Edi Prio Pambudi, S.E., MA yang mewakili Menko Perekonomian Dr. (HC) Airlangga Hartarto saat menyampaikan materi presentasi berjudul “Peran Kemenko Perekonomian dalam Pengelolaan Zakat Nasional” pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Pada acara yang dibuka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin itu, Dr. Airlangga Hartarto memaparkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang masing-masing bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil.

Baca Juga :   Galang Dana Korban Bencana NTB dan NTT

“Selain itu mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, dalam hal menghimpun dan menyalurkan (mengelola) zakat nasional, Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 meluncurkan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Laku Pandai tersebut merupakan salah satu kebijakan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2016 yang telah diperbaharui dengan Perpres No 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

“Sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga 2017, tercatat sebanyak 5.119.595 rekening dengan dana simpanan sebesar 2.1 M,” ujarnya.

Baca Juga :   BAZNAS Bantu 13 Ribu UMKM Terdampak Covid-19

Lebih lanjut dia menuturkan, jika pengumpulan dana zakat nasional (quick wins) melalui zakat ASN, BUMN, BUMD, yang pertama diimplementasikan, maka pengumpulan dana zakat nasional akan mencapai total Rp. 27.9 Triliun.

“Potensi ini merupakan pengumpulan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp.3.9 trilun, potensi zakat BUMN sebesar Rp.6.2 Triliun, dan potensi zakat BUMD sebesar Rp.17.8 Triliun,” rincinya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Menko Perekonomian atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi dari BAZNAS untuk Menko Perekonomian dan segenap jajaran atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Baca Juga :   Gelar Webinar BAZNAS Dan BSI Penguat Keuangan Syariah Dimasa Pandemi

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

Prof Noor Achmad, menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO