Ekbis  

Ini Sepak Terjang Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Narkotika

JagatBisnis.com –  Dalam waktu berdekatan, Bea Cukai Bogor gagalkan tiga pengiriman narkotika melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Ketiga kasus narkotika tersebut dapat diungkap berkat kerja sama Bea Cukai Bogor dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bogor, BNNK Depok, Polres Kabupaten Cianjur, dan Polres Kabupaten Bogor.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, pada Kamis (08/04) mengatakan pihaknya pada tanggal 24 Maret 2021, bersama Polres Kabupaten Bogor telah melaksanakan operasi gabungan di daerah Cibinong, Bogor untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika. Dikatakan Edwan, penindakan ini berawal dari informasi crawling dan analisis Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa diketahui terdapat pengiriman narkotika dari Palembang melalui salah satu PJT.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penggalangan dan berkoordinasi dengan PJT tersebut. Menurut informasi, penerima barang berinisial MT yang beralamat di daerah Kemang, Cibinong,” ungkap Edwan.

Baca Juga :   Ini Serangkaian Strategi Bea Cukai Batam untuk Percepat Pengembangan Batam Logistic Ecosystem

Ia menambahkan, tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan paket berisi sepuluh butir diduga psikotropika golongan IV jenis klonazepam yang diselundupkan di dalam kaus. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Polres Kabupaten Bogor terhadap penerima barang. Barang bukti pun telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Permenkes No. 02 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Selang satu hari, yaitu pada tanggal 25 Maret 2021 Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan penyelundupan narkotika yang diselundupkan melalui paket PJT. “Di penindakan kedua ini kami mendapat informasi dari Kanwil Bea Cukai Riau yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Bea Cukai bahwa diketahui adanya pengiriman narkotika dalam paket melalui PJT dengan tujuan ke Cikalongkulon, Cianjur. Atas informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Jawa Barat Turut Musnahkan 7800 Gram Sabu

Berbekal informasi yang diperoleh, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur untuk melakukan Operasi Gabungan di salah satu PJT di daerah Cianjur. Pada pukul 12.00 WIB tim melakukan penindakan dan berhasil menemukan sebuah paket yang berisi ±205 butir tramadol.

“Paket yang diberitahukan sebagai produk perawatan tubuh tersebut akan dikirimkan kepada penerima berinisial N yang beralamat di Cikalongkulon, Cianjur. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur,” lanjut Edwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, kasus ini ditindaklanjuti dengan proses control delivery oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur terhadap penerima barang. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasus ketiga yang diungkap Bea Cukai Bogor terjadi pada tanggal 1 April 2021. Edwan mengatakan pihaknya mengungkap jaringan pengiriman narkotika berupa ganja yang dikemas dalam sebuah paket melalui PJT dari Bandung tujuan Cipayung, Depok. Dalam usaha pengungkapan tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bogor dan BNNK Depok melakukan operasi gabungan di daerah Citayam.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor

“Tim gabungan melakukan penggalangan terhadap agen PJT Citayam dan telah berkoordinasi dengan agen tersebut. Diketahui paket tersebut berisikan ±8,24 gram ganja dengan penerima barang ialah seseorang berinisial IA yang beralamat di Cipayung, Depok,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut pun ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak BNNK Depok menuju penerima barang. Petugas Bea Cukai Bogor pun menyerahterimakan barang bukti kepada BNNK Depok untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (srv)

MIXADVERT JASAPRO