DPR, TNI, Polri, Dukung Perpres Zakat ASN

JagatBisnis.com –  DPR, TNI dan Polri serempak menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 yang menghadirkan pembicara Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto; Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, yang diwakili Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI, Brigjen TNI, Kukuh Surya Sigit Santoso; dan Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol. Arif Rahman, pada hari kedua Rakornas Zakat 2021, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Kita dukung penerbitan Perpres Zakat ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Seperti diinformasikan, permohonan agar Presiden RI menerbitkan perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021.

Berikut bunyi resolusi dimaksud, “Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa”.

Baca Juga :   Kiat Peternak Mustahik Binaan BAZNAS di Lombok Barat Persiapkan Ternak Kurban

Hal sama disampaikan Waaspers Panglima TNI, Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso. Kukuh Surya menjelaskan, zakat menjadi perwujudan pola hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Zakat juga merupakan jembatan yang menghubungkan antara orang berada dan saudara-saudara mereka yang membutuhkan.

“TNI menyadari perlunya pengelolaan zakat yang profesional agar kontribusi zakat kepada kehidupan masyarakat semakin optimal. Terlebih di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini, potensi zakat untuk membantu masyarakat terdampak pandemi menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Di sinilah relasi antara zakat dan kedaulatan negara menemukan maknanya,” papar dia.

Dia menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS, turut berperan menjaga stabilitas nasional. Sebab, BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI”. Karena itu, TNI mendukung upaya memperkuat kelembagaan BAZNAS.

Senada dengan Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso, Brigjen Pol. Arif Rahman, mengatakan jika Perpres ASN, TNI dan Polri diterbitkan, Polri tegak lurus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :   Dukung Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Grab Kolaborasi dengan LinkAja, BAZNAS dan BenihBaik.com

“Mudah-mudahan kalau Polri tidak ada masalah. Karena kalau kita tegak lurus ke atas. Apapun perintah pimpinan kita ikuti. Bila perpres sudah ada maka Polri akan membuat Perkap untuk mendukung program zakat tersebut,” ujar dia.

Brigjen Pol. Arif Rahman, menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS turut berperan menjaga stabilitas nasional. Karena BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI”.

“Penguatan peran Polri melalui penyaluran zakat, dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dan mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.

Brigjen Pol. Arif Rahman, memaparkan, pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan zakat, agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran dalam pemanfaatannya. “Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat,” ujar dia.

Menurut dia, jika Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, sudah ada, maka Polri berkomitmen membuat peraturan kapolri (perkap) untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.

Baca Juga :   BAZNAS Dampingi ODGJ dengan Terapi Perilaku ADL di Pondok Rehabilitasi Tetirah Dzikir

Menurut dia, Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, memiliki urgensi untuk meningkatkan peran dan manfaat zakat. Selain karena ada potensi yang sangat besar, juga pengumpulan zakat dari ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD, belum optimal. “Ditambah lagi, karena belum ada payung hukum, sehingga dalam pembayaran zakat masih berdasarkan kesadaran masing-masing,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada DPR, Panglima TNI, Kapolri dan jajarannya atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk semua pihak atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO