Kemudian, Resolusi (Eksternal) Nomor 4 Rakornas Zakat 2021, berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau Rote”.
Menurut Ketua BAZNAS, para peserta rakornas berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi menyukseskan pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan.
“Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, kami peserta Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2021, berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’ di Indonesia,” ujar Kiai Noor Achmad saat membacakan resolusi sekaligus menutup Rakornas Zakat 2021.
Discussion about this post