Perkuat BAZNAS, Kemenag Dorong Penerbitan Perpres Zakat ASN

JagatBisnis.com –  Kementerian Agama akan mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa”.

“Pada prinsipnya kami di Kementerian Agama, pasti bersama-sama BAZNAS mendorong Perpres Zakat ASN ini segera diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draf perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021, di Jakarta, Senin (5/4/2021) malam.

Seperti diinformasikan, permohonan agar Presiden RI menerbitkan perpres tersebut, menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021. Berikut bunyi resolusi dimaksud, “Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa”.

Menteri Agama mengatakan, untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun, namun hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

Baca Juga :   Peserta Beasiswa Riset BAZNAS Raih Juara 2 dalam Lomba Esai Nasional ‘LENSA Chapter 3’ Tahun 2021

“Pekerjaaan rumah kita tidak mudah, terutama bagaimana membangun kesadaran umat Islam yang sudah memiliki kemampuan untuk berzakat dan mau melepas hartanya untuk membayar zakat,” ujar dia.

Menurut dia, ada beberapa problem subtansi yang harus diperbaiki terlebih dahulu. Pertama, bahwa jangan sampai ikhtiar Kemenag dan BAZNAS untuk mendorong ASN untuk taat dalam membayar zakat jatuh dalam formalisme beragama.

“Jangan sampai ASN ini membayar zakat karena ada peraturan, bukan karena kesadaran. Nah kalau membayar zakat karena perpres, mungkin turunannya peraturan menteri, itu kekhwatiran kita. Itu formalisme saja, setelah pensiun sudah tidak mau bayar zakat lagi. Formalisme seperti ini harus kita hindari. Kuncinya apa, kuncinya adalah edukasi. Bagaimana memberikan edukasi ini sebaik-baiknya,” tutur dia.

Menag berharap, Rakornas Zakat ini menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. “Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :   BAZNAS Terima Zakat Perusahaan Dari Bank Mega Syariah

Sehingga, imbuh Menag, misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

“Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah, membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” ucap dia.

Menag ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Menag atas apresiasi terhadap kinerja BAZNAS. Dan juga dukungan Menag terhadap upaya optimalisasi dan penguatan kelembagaan BAZNAS.

Baca Juga :   BAZNAS Gelar Konser Amal Kemanusiaan

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk Menteri Agama atas dukungan dan upaya penguatan kelembagaan BAZNAS. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

Prof Noor Achmad, menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO