Setelah itu yang ketiga terdapat Arief Belas kasih Juri( 47) masyarakat Jalur Rukun, Petukangan Selatan, Penginapan, Jakarta Selatan. Ia dikenakan Artikel 15 Jo Artikel 7 Jo Artikel 9 Undang- undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pergantian Undang- undang Nomor 15 Tahun 2003.
Walaupun sedemikian itu, dirinya belum merinci keikutsertaan dan kedudukan ketiganya. Tetapi mereka ialah pengembangan dari penahanan sejumlah teroris di Jakarta dan sekelilingnya pada Senin, 29 Maret 2021 lalu.
” Untuk kedudukannya esok kita pembaharuan,” tuturnya lagi. (ser)
Discussion about this post