Sadis, Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Meninggal

Ilustrasi Penjara

JagatBisnis.com – Satuan Reserse Kriminal Bagian PPA Polres Metro Jakarta Utara membekuk laki- laki berumur bernama samaran TS( 54) yang keji melakukan prostitusi sampai menyebabkan seorang wanita berumur 7 tahun bernama samaran KO meninggal bumi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Angket Balu Arief Darmawan mengatakan, pelaku TS, yang ialah orang sebelah korban, melakukan aksi kejahatannya di dalam kamar mandi rumah korban.

“ Korban kerap ditinggal oleh neneknya yang bertugas sebagai PRT, dimana korban cuma bermukim dengan bersama neneknya. Di saat itu pelaku yang kerap membasuh korban, malah melakukan perihal perbuatan kejahatan itu,” ucap Balu saat luncurkan permasalahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Baca Juga :   Cheetos hingga Lays Cuma PamitSsementara, Bakal balik Lagi ke Indonesia

Balu menjelaskan peristiwa prostitusi itu sukses diketahui pada bertepatan pada 22 Maret lalu. Korban KO( 7) mengalami kejang- kejang, setelah itu korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit pertemanan.

“ Setelah itu dalam pemeliharaan selama 8 hari, korban meninggal di ruang sakit,” ucap Balu.

Baca Juga :   Heboh, Fosil Gigi Hiu Megalodon Ditemukan di Majalengka

Balu menjelaskan, saat sebelum meninggal bumi korban luang menceritakan pada pihak rumah sakit kalau kemaluannya kerap kali dicolok menggunakan jemari oleh pelaku yang diucap surat kabar sebagai“ engkong”.

“ Setelah itu pihak rumah sakit yang menemukan terdapatnya suatu yang tidak alami pada alat akrab korban, bertamu pihak Reskrim, dan kita jalani pelacakan,” ucapnya.

Tidak memerlukan durasi lama, polisi setelah itu sukses membekuk pelaku TS( 54) di kediamannya yang tidak jauh dari kediaman korban. Pelaku setelah itu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pengecekan lebih lanjut,

Baca Juga :   Razia Narkoba, Petugas Lapas Bangkinang Malah Menemukan Ini

“ Dalam cara pengecekan pelaku berterus terang makan korban sebesar 8 kali dalam kurun durasi 2 bulan,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan artikel 82 KUHP tentang prostitusi kepada anak di dasar baya, dan artikel 46 Tentang Kekerasan sampai menyebabkan orang meninggal bumi dengan bahaya ganjaran 15 tahun penjara.(ser)

MIXADVERT JASAPRO