Ekbis  

Kontinyu Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat

JagatBisnis.com – Bea Cukai secara kontinyu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang salah satu indikatornya diukur melalui pelaksanaan survei. Di tahun 2020, telah dilaksanakan beberapa survei antara lain survei terkait kepuasan masyakarat yaitu survei kepuasan pengguna jasa (SKPJ) dan survei kepuasan pengguna layanan (SKPL), serta satu survei terkait intergritas yaitu survei penilaian integritas (SPI).

Direktur Kepatuhan Internal Bea Cukai, Agus Hermawan, menyatakan “secara ringkas, hasil dari survei tersebut di atas menunjukkan bahwa responden Bea Cukai memiliki tingkat kepuasan yang tinggi atas layanan yang telah diterima, sebagaimana hasil SKPJ dengan indeks 4,51 (skala 5) dan indeks SKPL sebesar 4,62 (skala 5). Selain itu, hasil SPI Tahun 2020 menunjukkan Indeks Integritas SPI sebesar 86,02 yang artinya Bea Cukai termasuk dalam kategori organisasi dengan risiko rendah.”

Survei kepuasan pengguna jasa dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Kepatuhan Internal terhadap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Unit kerja yang dilakukan survei yaitu 3 direktorat di lingkungan Kantor Pusat Bea Cukai, 20 Kantor Wilayah, 3 Kantor Pelayanan Utama, 104 Kantor Pengawasan dan Pelayanan, dan 3 Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Secara keseluruhan, indeks Survei Kepuasan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2020 yaitu sebesar 4,51, meningkat 0,3 dari tahun sebelumnya sebesar 4,21. Survei tersebut diikuti oleh responden sebanyak 3.644 orang.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Pada tahun 2020, kerja sama survei SKPL Kementerian Keuangan dilakukan dengan Universitas Padjadjaran. Sebagai unit kerja di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik sebagai upaya untuk mengubah budaya organisasi yang berorientasi pelayanan. Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan prestasi kinerja yang sangat baik dalam peranannya sebagai penyedia dan pelayan publik, dengan capaian IKPL DJBC 2020 sebesar 4,62. Survei tersebut dilakukan terhadap empat layanan DJBC, yaitu: Pelayanan dokumen impor (BC 2.0); Pelayanan dokumen impor untuk di masukkan ke kawasan berikat (BC 2.3); Pelayanan dokumen ekspor (BC 3.0), dan; Pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau secara elektronik (CK-1) Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan dengan mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia, SKPL dilaksanakan dengan memilih 6 kota yang dapat merepresentasikan sebaran responden yang menjadi pengguna layanan Kemenkeu, yakni Ambon, Balikpapan, Jakarta, Medan, Makasar dan Surabaya.

Baca Juga :   Pelajar dan Mahasiswa Dukung Realisasi Positif APBN di APBN Week 2022

Survei Penilaian Integritas Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan perangkat diagnostik yang dikembangkan oleh KPK bekerja sama dengan BPS sebagai alat ukur yang obyektif untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Sejak tahun 2017, KPK memberikan kepercayaan kepada Kemenkeu d.h.i. Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melaksanakan SPI secara mandiri dengan menggunakan metodologi SPI yang diadopsi dari Integrity Assessment KPK tahun 2016. Hasil SPI Tahun 2020 menunjukkan Indeks Integritas SPI sebesar 86,02 (Internal 87,62 dan eksternal 84,43) yang termasuk dalam kategori Organisasi dengan Risiko Rendah. Hasil ini di atas rata-rata penilaian KPK pada 12 K/L/P/D sebesar 82,6.(srv)

MIXADVERT JASAPRO