Kebijakan Baru, Pemerintah Bolehkan Orang Asing Menikah dengan WNI

Ilustrasi Nikah Foto: Suara.com

JagatBisnis.com –  Pemerintah membuka peluang untuk orang asing pendamping berbaur aduk( mix- marriage) untuk merambah negeri Indonesia. Kebijaksanaan itu legal mulai Senin kemarin, 5 April 2021.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan kebijaksanaan itu dengan mengajukan permohonan izin bermukim terbatas (VITAS) agregasi keluarga melalui web visa- online. imigrasi. go. id.

Kepala Bagian Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil berbaur aduk yang belum berusia akan diizinkan masuk. Syaratnya jika memiliki VITAS dengan indikator 317.

” Setelah luang ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA bisa mengajukan izin elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia,” tutur Angga, dalam keterangannya diambil pada Selasa, 6 April 2021.

Ia menambahkan merujuk Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, penguasa belum membuka kembali izin on arrival dan leluasa izin kunjungan untuk orang asing selama endemi COVID- 19.

Bagi ia, penguasa cuma memperbolehkan orang asing dengan tujuan elementer semacam bidang usaha, bertugas, dan alasan manusiawi. Tetapi, tutur Angga, terdapat dispensasi untuk sebagian jenis orang asing yang dapat masuk.

Tidak hanya pendamping berbaur aduk, penguasa pula memperbolehkan orang asing pemegang paspor dan izin dinas atau diplomatik, permisi bermukim terbatas dan permisi bermukim tetap.

Tidak hanya itu, legal pula untuk orang asing pemegang kartu ekspedisi pebisnis APEC, kerabat kerja perlengkapan bawa, dan pelintas batasan konvensional pula diizinkan masuk Wilayah Indonesia.

Angga mengatakan penguasa mengharuskan semua orang asing yang merambah wilayah Indonesia untuk menjajaki aturan kesehatan sesuai regulasi Satgas Penindakan COVID- 19.

” Untuk menghindari penyebaran COVID- 19, orang asing yang masuk Indonesia akan melampaui pengecekan menjajaki aturan kesehatan yang legal di Indonesia,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO