“Selain dari pemusnahan terhadap BMN yang memang menjadi kewenangan kami dalam penindakan serta pemusnahannya, kami juga melaksanakan pemusnahan atas potensi yang membahayakan dari sektor lain,” lanjut Syarif.
Pemusnahan selanjutnya merupakan pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara. Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan BNN, Polres Lhokseumawe, Pemerintah Daerah Aceh Utara serta TNI dan Kejari Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas 9 Hektar yang berpotensi akan beredar di wilayah Aceh dan sekitarnya.
“Kami menghimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Indonesia,” tutup Syarif.(srv)
Discussion about this post