Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Selama tahun 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Dari hasil tersebut, telah dilaksanakan pemusnahan berupa 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal serta beberapa barang ilegal lainnya dengan perkiraan nilai 82 juta rupiah.
Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea Cukai Pasar Baru menjadi tempat barang-barang tegahan berupa barang impor yang rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait. Atas impor yang dilakukan dan melanggar aturan tersebut, Bea Cukai bersama PT Pos, Polres Metro Jakarta Pusat dan Instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang yang dimusnahkan berupa miras dan rokok ilegal, part senjata dan kendaraan, barang bekas, alat kesehatan, dan lainnya yang tidak dapat menunjukan izin impornya dengan perkiraan nilai Rp. 241.072.700.
Discussion about this post