JagatBisnis.com – KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Sebelumnya, dia dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Sjamsul Nursalim dan sang istri dalam kasus ini merupakan pemegang saham pengendali BDNI. Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Sebelum KPK mengeluarkan SP3, Sjamsul Nursalim dan Itjih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga tinggal di Singapura.
Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho lahir pada 19 Januari 1942 di Lampung. Berdasarkan catatan Forbes, Sjamsul masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2020. Dia di urutan ke-35.
Discussion about this post