Gegara Utang, Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Remaja di Aceh

Ilustrasi/Pelaku pemerkosaan

JagatBisnis.com – Polisi membekuk 10 anak muda yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada seorang anak di dasar baya di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh.

Kepala Polres Langsa Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, 10 anak muda yang ikut serta pemerkosaan, antara lain bernama samaran MRA( 17 tahun), MS( 18 tahun), MOS( 19 tahun), MVP( 15 tahun), MRE( 18 tahun), NS( 17 tahun), MH( 19 tahun), MKA( 21 tahun), MNH( 17 tahun). Seorang pelaku yang lain, bernama samaran BK( 19 tahun), masih dikejar.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Maret 2021, Agung menjelaskan, perbuatan kejahatan pelecehan intim dan pemerkosaan itu berasal dari ketidaksanggupan MRA melunasi pinjaman pada MS. MRA mengajukan seorang teman perempuannya pada MS sebagai ubah pinjaman untuk berkaitan intim.

Baca Juga :   Jaksa Penuntut Anti-Narkoba Paraguay Tewas Ditembak di Kolombia

Pemberian perempuan itu, tutur Agung, setelah itu digunakan oleh terdakwa yang lain, masing- masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK( DPO) untuk menuangkan nafsunya yang tak lain merupakan kawan MS.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat

Masalah itu setelah itu terbongkar setelah keluarga korban melapor pada Polres Langsa pada 18 Maret 2021. Polisi lalu meningkatkan pelacakan, mengakulasi sejumlah keterangan dan menemukan 2 perlengkapan fakta yang lumayan, hingga usaha penahanan.

Terdakwa bernama samaran NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dibekuk pada Sabtu, 20 Maret. Mereka dibekuk di rumah masing- masing, sedangkan MS dan MOS memberikan diri ke Polres Langsa.

Baca Juga :   Jadi Bandar Narkoba, Seorang Guru Dibekuk Polisi

Polisi memerangkap kesepuluh dengan artikel Artikel 47 Sub Artikel 46 dan ataupun Artikel 50 Sub Artikel 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Artikel 55 KUHPidana Sub Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak.

“ Bahaya ganjaran bui sangat lama 200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan kejahatan anak penurunan 1 atau 3 ganjaran dari bahaya orang berusia,” ucap Agung. (ser)

 

 

MIXADVERT JASAPRO