Ekbis  

Penyelundupan Narkotika Lewat Paket Kiriman Kembali Digagalkan Bea Cukai Bogor

JagatBisnis.com – Kejelian petugas Bea Cukai Bogor dalam mengendus penyelundupan narkotika kembali membuahkan hasil. Penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid yang dikirimkan lewat perusahaan jasa titipan (PJT) kembali berhasil digagalkan.

Penindakan berhasil dilakukan setelah adanya informasi dan analisis yang dilakukan Bea Cukai Malili yang disampaikan lewat Subdit Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan. “Informasi adanya pengiriman barang melalui PJT dengan tujuan Kota Sukabumi. Dari informasi tersebut juga diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Bandung,” ungkap Plt. Kepala Kantor, Edwan Isrin.

Untuk menggagalkan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Polres Kota Sukabumi untuk melakukan operasi gabungan, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu PJT.

Baca Juga :   Operasi Gabungan “Dewa Ruci 2021”, Bea Cukai-Polri Amankan 1,278 Ton Sabu

“Berdasarkan hasil penindakan ditemukan sebuah paket berisi ±10 Gram berupa tembakau iris yg diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid” ungkap Plt. Kepala Kantor, Edwan Isrin. Barang bukti telah diserahterimakan ke polres Kota Sukabumi untuk dilakukan proses controlled delivery menuju penerima barang. Pelaku RA diduga telah melanggar UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(srv)

MIXADVERT JASAPRO