Sementara 3 pekerja gedung dan satu bos tidak mengenali perihal itu karena cuma dimohon bertugas memecahkan rumah yang dibilang sebagai kepunyaan pelaku A. Alhasil mereka cuma berkedudukan sebagai saksi.
” Para pekerja gedung itu tidak ketahui kalau rumah itu bukan kepunyaan A, para pekerja cuma di tugaskan untuk memecahkan, sementara material yang di dobrak di membawa oleh pelaku A setelah itu di jual pada pelaku H” ujarnya
Bagus A dan H diresmikan dengan kejahatan yang berlainan. Untuk terdakwa A dikenakan Artikel 363 KUHP terkait perampokan dengan pemberatan di mana bahaya ganjaran kejahatan maksimal 7 tahun bui.
Sementara terdakwa H dikenakan Artikel 480 KUHP tentang penadahan benda hasil kesalahan dengan ganjaran maksimal 4 tahun bui. Rumah elegan itu jadi rumah awal yang jadi posisi perampokan material gedung. Tidak hanya materi gedung, polisi kumpulkan benda fakta lain semacam kursi, kasur, pualam, dan kusen.
Discussion about this post