Ekbis  

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT Kepada Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah memberikan sosialisasi DBHCHT dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah di berbagai daerah.

Bea Cukai Bandar Lampung bersama pemerintah daerah Pringsewu menggelar sosialisasi DBHCHT untuk kelompok tani, pedagang rokok eceran, dan pegawai Kantor Pekon Bulukarto di Kabupaten Pringsewu. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Pringsweu. Selain itu diharapkan lewat kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Magelang mengadakan rapat koordinasi rencana kegiatan penggunaan DBHCHT periode 2021. Hal ini dilakukan agar penggunaan DBHCHT di bidang penegakkan hukum bisa tepat sasaran, mampu membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mampu menanamkan kesadaran bagi masyarakat kabupaten Magelang untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga :   Lewat Kunjungan Kedinasan, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Polri, Kejaksaan dan TNI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dibagi mejadi tiga bagian. Pertama adalah bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50% yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Kedua adalah bidang penegakkan di bidang hukum dengan porsi 25% yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ketiga adalah bidang kesehatan dengan porsi 25%.

Heru Prayitno Kepala Kantor Bea Cukai Magelang. “Kami juga berharap kerjasama Bea Cukai dan aparat Pemerintah Daerah dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga level terkecil” ungkapnya.

Kabupaten Magelang di periode tahun 2021 mendapatkan DBHCHT sebesar 14,4 miliar, dan penggunaan DBHCHT berdasarkan PMK-206/PMK.07/2021 pengaturannya sangat berbeda dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK-07/PMK.7/2020.

Baca Juga :   Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Bahas Bahaya Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT

Terdapat pergesaran penggunaan DBHCHT di tahun ini, bila dibandingkandengan tahun sebelumnya. Pada periode ini DBHCHT lebih dititik beratkan pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik hasil tembakau, sedangkan periode sebelumnya lebih dititik beratkan pada bidang kesehatan masyarakat secara umum. Begitu pula untuk porsi penegakkan hukum, pada peraturan sebelumnya tidak diatur besarannya.

Koordinasi serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Kuala Langsa bersama dengan Pemerintah Daerah Aceh. Dalam kesempatan tersebut disampaikan kebijakan pembangunan perkebunan berkelanjutan, perolhan cukai hasil tembakau di Aceh tahun 2019-2020, serta rekonsiliasi cukai hasil tembakau di Aceh.

Upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Semarang yang bekerja sama dengan pemerintah kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa kendala dalam pemanfaatan dan solusinya agar pemanfaatannya tepat sasaran.

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY, Tanjung Emas, dan Pasuruan Catat Pertumbuhan Realisasi Penerimaan hingga Agustus 2021

Sejalan dengan unit Bea Cukai lainnya, Bea Cukai Cirebon memberikan pelayanan konsultasi kepada Tim Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pemanfaatan DBHCHT. Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar hadi dalam kegiatan ini bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Tim Humas Bea Cukai Cirebon. “Dana Cukai yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bisa dibilang cukup banyak, bila dimanfaatkan dengan maksimal tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Encep dalam forum tersebut.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan DBHCHT ini untuk melakukan berbagai program yang sesuai dengan aturan tersebut. Dalam kegiatan konsultasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melakukan sharing pengalamannya terkait penggunaan DBHCHT kepada Bea Cukai Cirebon. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan DBHCHT, diharapkan pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan maksimal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO