JagatBisnis.com – Dalam upaya untuk mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok, pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi nasional dan vaksinasi Gotong Royong. Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir.
Honesti mengatakan, program vaksinasi Gotong Royong diatur Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan dalam program pemerintah. Untuk itu, kata Honesti, vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin yang sedang digunakan pemerintah.
“Jadi tidak boleh vaksin yang sudah digunakan untuk vaksin program pemerintah itu digunakan untuk program vaksin Gotong Royong,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, mengenai mekanisme vaksin gotong royong tersebut, Honesti mengungkapkan, registrasi korporasi harus melalui Kamar Dagang Indonesia (Kadin), nantinya data dari Kadin akan diserahkan ke Kementrian Kesehatan, baru nanti ke Biofarma.
Discussion about this post