JagatBisnis.com – Pemerintah telah melakukan Impor Vaksin tahap VII pada tanggal 25 Maret 2021, hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan frekuensi dan menambah volume pelaksanaan vaksinasi per hari, demi memperoleh herd immunity atau kekebalan komunal dalam waktu secepat-cepatnya. Berperan sebagai importir yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan, PT Biofarma (Persero) mendatangkan vaksin Sars-CoV-2 sebanyak 16.000.440 dosis yang dikemas ke dalam 8 envirotainer. Vaksin diangkut oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12:20 WIB.
Mendukung upaya pemerintah tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan kemudahan dan fasilitas impor. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan bahwa seperti importasi sebelumnya, vaksin ini juga mendapatkan kemudahan yang sama. “Kemudahan yang kami berikan masih sama, yaitu percepatan pelayanan segera atau rush handling, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Untuk layanan rush handling atau pelayanan segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara,” jelasnya.
Discussion about this post