Rekening BRI Warga Cikampek Dipalsukan Hingga Alami Kerugian Rp195 Juta

JagatBisnis.com –  Seorang warga Cikampek, Harry Muliawan Hasyim (62 tahun) mengalami kerugian senilai Rp195 juta akibat pemalsuan rekening di BRI Cabang Cikampek. Ada dugaan, kesengajaan seseorang telah memalsukan rekening bank atas nama dirinya, pada tanggal 18 September 2020 lalu.

Dalam laporannya, di Kepolisian Resor Karawang, awal mula diketahui adanya pemalsuan, korban menerima pengakuan karyawan Biznet Cabang Cikampek (selaku penyewa ruko) yang sudah membayar uang sewa ruko milik korban ke rekening BRI atas nama dirinya. Padahal selaku pemilik ruko, dirinya belum menerima uang sewa tersebut.

“Ada dugaan terlapor telah mendatangi kantor Bank BRI Cabang Cikampek. Tanpa seizin dirinya, lalu membuka rekening BRI dengan menggunakan data korban dan menandatangani dokumen di Bank BRI atas nama dirinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga :   BSI Resmikan UMKM Center Kedua di Yogyakarta

Dia menjelaskan, atas dasar hal tersebut ia segera mendatangi BRI Cabang Cikampek untuk mengklarifikasi perihal rekening bank atas nama dirinya. Keterangan dari pihak bank, pembukaan rekening tersebut sudah sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku. Setelah mengetahui hal tersebut, Harry yang didampingi Brondiater Silalahi, selaku Penasehat Hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, pada Senin (8/3/21).

Baca Juga :   BSI Tebar Dividen Rp757 Miliar

“Padahal saya tidak pernah membuka rekening itu dan tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk membuka rekening. Atas kejadian ini, saya sangat dirugikan dan saya mempertanyakan sistem verifikasi dan keamanan BRI yang sampai bisa memfasilitasi pembukaan rekening atas nama saya padahal saya tidak pernah datang ke BRI untuk membuka rekening tersebut,” ujar Harry.

Baca Juga :   BSI Terus Berdayakan Ekonomi Masyarakat Pesantren

Sementara itu, Brondiater Silalahi menyayangkan kejadian yang menimpa kliennya. Kejadian ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berhati-hati dalam bertransaksi di dunia perbankan. Karena orang lain bisa membuka rekening atas nama orang. Oleh sebab itu, pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini.

“Dalam laporan, terlapor akan dijerat tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263,” tegasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO