Resmi, Mudik Lebaran 2021 Dilarang

JagatBisnis.com –  Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Karena angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama Idul Fitri ada satu hari, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Karena bantuan sosial (bansos) akan tetap diberikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan, terkait aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan, untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadhan juga akan diatur Kementerian Agama (Kemenag) dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan.

Baca Juga :   Jalur Pantura dan Cipali Dipadati Pemudik Menjelang H-1 Larangan Mudik

“Kebijakan melarang mudik Lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Dan, sudah ditetapkan tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :   Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi

Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca Juga :   Berubah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal masyarakat tidak boleh melakukan pergerakan ke luar daerah,” tegasnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO