Adapun kriteria umum dari perusahaan multifinance yang diriset adalah perusahaan tersebut mempublikasikan laporan keuangan, memiliki laba yang positif, tidak sedang menghadapi masalah hukum yang serius atau melanggar Undang-Undang (UU), dan mendapatkan pemberitaan yang cukup dari media lokal.
Selain itu, indikator penilaian yang digunakan pada riset ini mengadopsi dari risk-based multifinance rating pada Surat Edaran (SE) OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang didalamnya berisi indikator tata kelola, profil risiko, profitabilitas, dan permodalan. (srv)
Discussion about this post