JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Tanjung Priok, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan edukasi serta pemahaman menyeluruh atas prosedur impor barang untuk keperluan penelitian, dalam rangka mendukung penelitian terkait penanggulangan Covid-19, kepada Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) pada hari Selasa 23 Maret 2021.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu isu yang sedang menggemparkan dunia hingga saat ini. Tingginya penyebaran virus ini menuntut peneliti Indonesia untuk melakukan riset terus-menerus mengenali karakteristik dari Covid-19 demi menemukan solusi yang tepat untuk penanganannya. Menjadi garda terdepan, Puspiptek, Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenristek RI) ini juga tengah gencar melakukan penelitian untuk Penanggulangan Covid-19.
Discussion about this post