7 Ibu di Kalbar Mengaku Dilarang Pakai Jilbab Gugat Perusahaan

Para ibu karyawan PT MKM menggugat atas kekurangan gaji dan larangan jilbab

JagatBisnis.com –  Sebanyak 7 wanita yang ialah para bunda yang berawal dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat menggugat PT Derajah Kapuas Manunggal( MKM) ke Majelis hukum Aturan Upaya Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021. Mereka menggugat PT MKM karena selama bertugas diserahkan gaji tidak sesuai UMR dan dilarang menggunakan kerudung.

Perwakilan dari 7 bunda ialah Masita mengatakan, mereka bertugas di MKM sejak Tahun 2015 sampai tahun 2019. Setelah itu selama bertugas dalam satu hari cuma digaji Rp40 ribu per harinya. Gaji diperoleh setiap seminggu sekali. Tetapi setelah kegiatan berjalan selama 2 tahun ia mengatakan pihak industri membuat ketentuan pegawai dilarang menggunakan kerudung.

” Dini aku kegiatan di PT MKM tidak terdapat ketentuan kekangan menggunakan kerudung tetapi setelah berjalan 2 tahun terkini pergi ketentuan itu dan gaji aku dihitung setiap hari, per hari Rp 40 ribu dan kerjanya di bagian penciptaan kue. Selama kurang lebih 4 Tahun pula belum sempat mendapatkan bantuan kesehatan,” ucap Masita pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga :   Jasad Nelayan yang Terseret Gelombang di Perairan Cianjur Akhirnya Ditemukan

Beliau mengatakan pada tahun 2019, ia telah menyudahi dari PT MKM karena dilarang menggunakan kerudung. Dilanjutkannya, saat menyudahi dari PT MKM pula tidak di bagikan uang pesangon. Tetapi tutur ia sebenarnya uang pesangon itu tidak sangat ia permasalahkan karena yang dituntut merupakan kekurangan gaji yang belum diserahkan.

Baca Juga :   Update Nasional COVID-19, 22 November 2020: Pasien Sembuh 4.233

” Aku tidak sangat permasalahkan uang pesangon cuman aku tidak dapat saat bertugas dilarang menggunakan kerudung dan di gaji tidak sesuai UU Daya Kegiatan,” ucapnya.

Masita berambisi supaya Juri Majelis hukum Negara Pontianak memutuskan sidang petisi itu dengan cara seimbang pada dirinya dan pada 6 teman- temanya yang memiliki kodrat yang serupa.

” Aku memohon pada pak juri, supaya memutuskan sidang petisi ini dengan cara seimbang sesuai norma hukum yang legal di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga :   Usai Dirusak Massa, TNI-Polri Jaga Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Sementara itu daya hukum dari PT Derajah Kapuas Manunggal, Tri Margianto mengatakan, 7 orang bunda yang menggugat PT MKM ke Majelis hukum Pontianak sudah tidak bertugas di industri itu. Pihak industri tutur ia sudah berupaya akan menuntaskan desakan ke mereka tetapi ditolak.

” Saat itu kita memang belum dapat memberikan gaji semacam yang di menggugat oleh pegawai karena industri terkini penciptaan dan belum mendapatkan hasil yang maksimal. Dan terkait industri mencegah pegawai menggunakan kerudung itu tidak betul karena bisa diperiksa pegawai kita seluruh menggunakan kerudung,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO