Ondel-ondel Dilarang Ngamen, Nekat Didenda Rp20 Juta

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menertibkan pengamen ondel-ondel dan manusia silver yang meminta-minta uang di jalanan Ibukota. Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

“Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

Baca Juga :   Ondel-ondel Kini Dilarang Ngamen

“Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar,” tuturnya.

Kata dia, saat ini banyak di jalan-jalan, bahkan di pemukiman menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen atau mengemis. Bahkan, kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen.

“Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar dia.

Arifin mengatakan, seharusnya ondel-ondel ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau festival-festival Betawi. Kemudian, ondel-ondel seharusnya berada di tempat rekreasi.

Selain itu, menurutnya, selama ini yang terlihat para pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan merupakan anak-anak sekolah. Selain itu, cara mereka mengamen atau mengemis terkesan memaksa.

Baca Juga :   Ondel-ondel Kini Dilarang Ngamen

Lebih lanjut, saat ini Pemprov DKI baru akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Nantinya, jika masih menemukan pengamen atau pengemis menggunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan.

“Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya, untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan,” tuturnya.

Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp 20 juta.

Baca Juga :   Ondel-ondel Kini Dilarang Ngamen

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menyediakan tempat yang aman bagi para pengamen ondel-ondel tersebut. Sebab, ondel-ondel merupakan salah satu budaya Betawi yang perlu dilestarikan dengan cara yang lebih bijak. Nantainya, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengakomodir sekelompok orang yang ingin mengamen menggunakan ondel-ondel dengan cara yang lebih bijak.

“Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan, dikhawatirkan dapat mengganggu. Nanti diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel,” kata Ariza, di Balaikota, Rabu (24/3/2021).(HAB)

MIXADVERT JASAPRO