Juga, MRK sudah diresmikan sebagai terdakwa dengan terdapatnya 3 perlengkapan fakta pendukung. 3 fakta itu keterangan saksi 5 orang, hasil analisa rekaman Kamera pengaman dan E- TLE, dan fakta petunjuk di posisi.
Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Artikel 310 bagian 3 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Rute dan Angkutan Jalur( LLAJ) dengan ancamannya ganjaran kejahatan bui sangat lama 5 tahun dan kompensasi Rp10 juta. Perihal ini ditambah Artikel 312 dengan bahaya ganjaran kejahatan bui 3 tahun ataupun kompensasi Rp75 juta. (ser)
Discussion about this post