Bocah yang Ditabrak Mercy di Kelapa Gading Alami Pendarahan Otak

Ilustrasi: Polisi olah TKP kecelakaan.

JagatBisnis.com –  Akibat bentur kabur juru mudi Mercy B 2388 EFQ bernama samaran MRK( 21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, anak berumur 9 tahun mengalami pendarahan otak. Korban saat ini menempuh pemeliharaan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Berhasil, Kombes Angket Yusri Yunus mengatakan tidak hanya J, anak 9 tahun itu, kedua orang tuanya juga pula mengalami cedera enteng dampak peristiwa bentur kabur yang viral itu.

” Tetapi buah hatinya cedera berat hingga saat ini ini masih dirawat, di ICU karena terdapat pendarahan di otak,” ucap Yusri di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Berhasil, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021

Juga, Dirlantas Polda Metro Berhasil, Kombes Angket Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan alasan juru mudi Mercy melarikan diri. Pelaku angkat kaki karena khawatir dan shock.

Baca Juga :   Pelanggan Pukul Driver, Ratusan Ojol Serbu Rumah Terduga Pelaku

Terdakwa MRK diketahui akan berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading mengarah kediaman orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.“ Saat itu, pagi- pagi yang berhubungan dari rumahnya ingin ke rumah ortunya di cakung,” jelas Sambodo

Pengakuan sementara terdakwa pada polisi karena kurang Fokus karena saat peristiwa sedang padat jadwal menata bangku dan seat belt. Hasil test air kemih MRK pula saat ini masih dalam cara pengecekan.

Sebelumnya dikabarkan, Dirlantas Polda Metro Berhasil, Kombes Angket Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sudah mengenali pelaku bentur kabur anak dan ortunya di Kelapa Tumbuhan akar. Pelaku pula sudah dibekuk dan diresmikan sebagai terdakwa.

” Langkah awal kita meminta keterangan saksi mata di posisi peristiwa musibah, langkah kedua kita mencari dari database dari pengenalan dini Mercy warna gelap dengan analisa terdapat 157 ditaksir nomor piringan hitam alat transportasi semacam,” ucap Sambodo di kantor Ditlantas Polda Metro Berhasil, Jalur MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan Rabu, 24 Maret 2021

Baca Juga :   Kamar Jenazah Direkam di Malam Hari, Begini Penampakannya

Berikutnya, beliau mengatakan grupnya pula mendapatkan benda fakta grill bemper depan dan kaca spion. Dengan demikian, benda fakta itu mempermudah dalam pencocokan alat transportasi Mercy karena memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion dengan pihak manufaktur.

” Dari informasi pihak ATPM, diketahui alat transportasi yang dikemudikan terdakwa Mercy C200 tahun penciptaan 2016, alhasil dari database kita dikerucutkan jadi 15 alat transportasi,” tutur Sambodo.

Berikutnya, 15 alat transportasi juga ditelusuri grupnya ke Tujuan rumah masing- masing. Setelah itu, grupnya juga mengalami mobil Mercy berkelir gelap dengan piringan hitam B- 2388- RFQ terdapat di Cakung yang ialah rumah dari orang berumur MRK.

Baca Juga :   Ketua Umum MUI Kecelakaan di Jateng

” Saat kita temui alat transportasi Mercy itu mengalami rusak kaca pada bagian kiri, tidak terdapat spion dan grill- nya, sudah ditentukan alat transportasi itu yang ikut serta musibah lalu rute 3 pejalan kaki,” tutur Sambodo.

Juga, MRK sudah diresmikan sebagai terdakwa dengan terdapatnya 3 perlengkapan fakta pendukung. 3 fakta itu keterangan saksi 5 orang, hasil analisa rekaman Kamera pengaman dan E- TLE, dan fakta petunjuk di posisi.

Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Artikel 310 bagian 3 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Rute dan Angkutan Jalur( LLAJ) dengan ancamannya ganjaran kejahatan bui sangat lama 5 tahun dan kompensasi Rp10 juta. Perihal ini ditambah Artikel 312 dengan bahaya ganjaran kejahatan bui 3 tahun ataupun kompensasi Rp75 juta. (ser)

MIXADVERT JASAPRO