Ambang menambahkan, “semoga sinergi dalam penegahan barang ilegal di provinsi Sumatera Utara dapat terus terjalin, sehingga pertumbuhan industri dalam negeri tidak terganggu.”
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 6.194.005 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2020. “Pemusnahan kali ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 milyar,” ujar Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan pemusnahan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (24/3). “Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” Trimulyo menambahkan.
Discussion about this post