Setelah Cabai, Giliran Bawang yang Naik

JagatBisnis.com  –  Setelah cabai, giliran bawang merah dan putih yang ikut-ikutan naik jelang Ramadhan 1442 H. Kini, harga bawang putih mencapai Rp 20 ribu per kilogram.

Widyaningsih, salah satu importir bawang putih juga mengeluhkan susahnya proses impor. “Saat ini pengajuan RIPH bawang putih sedang ditutup, alasannya pembatasan dari pihak Kementerian Pertanian,” ungkap Widyaningsih.
Dia menyebut, saat ini yang menjadi kendala dari pihak importir adalah GAP dan wajib tanam yang harus dilakukan sesuai RIPH.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) Aminullah mengatakan, bawang merah mengalami kenaikan harga dipicu oleh faktor cuaca sampai banjir di beberapa daerah. Sehingga membuat petani gagal panen.

Berbeda dengan bawang putih. Aminullah berpendapat bahwa seharusnya tidak perlu sampai ikut-ikutan naik. “Tetapi kalau bawang putih ini kan produk impor dengan ritme atau siklus yang sudah terbaca setiap tahun,” kata Aminullah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca Juga :   Anggota DPR Diminta Pantau Harga Sembako Jelang Lebaran

Sejatinya bulan puncak permintaan bawang putih itu dapat diprediksi. Kemudian bawang putih rata-rata diimpor dari Tiongkok yang saat ini tidak terdapat masalah.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Harga Pangan di Surabaya Naik

“Seharusnya bawang putih tidak perlu latah ikut-ikutan naik. Karena tidak ada hambatan alam dan fluktuasi harga internasional,” tegas Aminullah.

Baca Juga :   Cegah Lonjakan Harga Sembako, Pemda DKI Awasi Pasar Saat Nataru

Lebih jauh Aminullah menuturkan, FKP3 tengah menyoroti regulasi RIPH dan SPI. Menurutnya itu sumber masalah kenaikan harga. Sejatinya dengan adanya UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, terdapat banyak kemudahan impor atau prosedur bisnis.

Apalagi UU Ciptaker dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Pertanian tidak mengatur soal importasi produk pangan. Melainkan mengatur sarana hortikultura dan perbenihan.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO