“Selama ini BUMN sebagai instrumen negara menjadi tulang punggung penggerak ekonomi nasional. BUMN memiliki banyak pegawai beragama Islam dan setiap masjid-masjidnya mesti memiliki Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Dan sebagai instrumen negara, BUMN tentu harus mensinergikan dan menyesuiakan pengelolaan zakat, infak dan sedekahnya dengan BAZNAS harus sesuai undang-undang,” ujar Ace.
Menurut Tb. Ace Hasan Syadzily, konstribusi BAZNAS sangat besar membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
“Dan kita tahu potensi dan sumber zakat, infak dan sedekah dari BUMN sangat besar. Untuk itu, pengelolaan zakat Organisasi Pengelola Zakat BUMN semestinya berkordinasi dengan BAZNAS dan harus sesuai undang-undang,” kata Ace.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan laporan terkait peningkatan pengumpulan BAZNAS sejak 2002 hingga 2020 yang meliputi capaian penghimpunan zakat, infak dan sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Yakni, dari mulai hanya Rp 68 miliar pada 2002 hingga menjadi Rp 12,7 triliun tahun 2020.
Discussion about this post