Ekbis  

Bea Cukai Buka Forum Diskusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2021 dengan Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com –  Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021, Bea Cukai membuka forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi pemerintah daerah, melakukan pendekatan secara personal, dan membahas tuntas PMK 206/PMK.07/2020. DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (24/03) menyebutkan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT ini. “Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya, yaitu sebanyak 50% untuk digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% di bidang kesehatan dan 25% lagi di bidang penegakan hukum. Kami juga mengajak pemerintah daerah untuk dapat mengarahkan para pelaku usaha maupun konsumen untuk menjual atau mengkonsumsi barang kena cukai yang legal, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang telah aktif membuka forum diskusi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, di antaranya Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Medan, dan Bea Cukai Madura. “Pada umumnya, kantor-kantor tersebut membahas bagaimana agar alokasi DBHCHT dapat lebih optimal. Selain itu turut dibahas kendala yang mungkin timbul dan juga solusinya. Dengan dilaksanakan koordinasi ini diharapkan pengalokasian DBHCHT tiap-tiap daerah dapat semakin optimal, kesejahteraan masyarakat terjamin, dan skor penilaian daerah tersebut semakin maksimal,” kata Sudiro.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Dua Perusahaan Lokal di Jogjakarta Dan Ternate

Selain membahas pemanfaatan DBHCHT, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai juga mengagendakan pembahasan program kerja yang selaras dengan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dan jadwal pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2021 yang akan dilakukan bersama-sama. “Ada juga kantor pelayanan yang memberikan pelatihan teknis pelaporan rokok ilegal. Juga pelatihan Aplikasi Siroleg, yaitu aplikasi berbasis IT yang berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah serta untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki

Sudiro pun menyebutkan salah satu contoh pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran adalah penyelenggaraan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada tanggal 16 Maret 2021 lalu. Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai salah satu langkah dalam komitmen memerangi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dihadiri oleh ratusan warga dari kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.

“Kedua pihak menegaskan bahwa dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, masyarakat ikut menyumbang penerimaan negara. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. Sosialisasi seperti ini penting agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

Untuk pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Timur sendiri, Sudiro menyebutkan telah memperoleh nilai 4 (baik) dari maksimal 5. Hal ini menurutnya perlu diapresiasi, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang nantinya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan II memberikan nilai 4 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami mengapresiasi kinerja pemprov dan berharap di tahun ini pemanfaatan DBHCHT semakin optimal dan sesuai sasaran.” (srv)

MIXADVERT JASAPRO