Boleh Jabat Presiden 3 Periode, tapi Penuhi Syarat Ini

Presiden Jokowi

JagatBisnis.com – Rumor Jokowi berprofesi 3 rentang waktu sebagai Kepala negara RI kembali mencuat dan menghirup atensi khalayak. Banyak antipati kepada artikel 3 rentang waktu ini karena ditaksir tak sesuai dengan mandat pembaruan dan melanggar konstitusi.

Terkait itu, Dekan Fisip Universitas Hasanuddin, Profesor Armin menyampaikan sistem politik wajib berdasarkan konstitusi. Tetapi, jika ingin melakukan amandemen kepada Undang- Undang Dasar( UUD) 1945 untuk kedudukan Kepala negara 3 rentang waktu pula bisa andaikan dapat penuhi syarat yang dikemukakan olehnya.

” Dan, jika konstitusi ingin di amandemen boleh- boleh saja. Tetapi, dasar mengamandemen itu, untuk kebutuhan bangsa dan negeri. Misalnya kita memutuskan syarat- syarat UUD memutuskan 2 rentang waktu. Tetapi, bisa 3 rentang waktu dengan syarat ekonomi bertambah 25 persen selama kepemimpinannya, pengangguran menyusut ekstrem hingga 5 persen saja, nilai kekurangan cuma 5 persen saja. Inflasi satu digit,” tutur Armin pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga :   3 Pembantu Jokowi Dicecar DPR Soal Isu Memuluskan Presiden 3 Periode

Ia pula mengatakan syarat lain ialah kemantapan politik dan keamanan pula wajib afdal selama kepemimpinan 2 rentang waktu Jokowi. Bagi ia, syarat- syarat itu harus dipadati. Tak cuma itu, 3 rentang waktu dapat dilakukan asal orang Indonesia pula yang memanggil dan membutuhkannya. Bukan malah untuk kebutuhan kelompok khusus.

” Ia memenuhi dahulu syarat- syarat yang aku kemukakan tadi, biar bangsa dan negeri membutuhkannya. Bukan kelompok khusus. Tetapi bangsa dan negeri yang membutuhkannya,” tutur Armin.

Baginya, jika orang Indonesia yang memanggil Jokowi hingga misalnya terdapat impian supaya program 2 rentang waktu bekas Gubernur DKI itu tetap berjalan.

” Orang Indonesia yang memanggil ia untuk meneruskan pembangunan ini. Karena jika ditukar jangan hingga apa yang dibentuk 10 tahun itu porak- poranda lagi,” ucap Armin.

Tetapi, beliau menganjurkan jika susah penuhi syarat- syarat itu hendaknya tak harus 3 rentang waktu.

Baca Juga :   Jokowi: Soal Masa Jabatan Presiden Sudah Ada yang Mengatur, Kita Harus Taat!

” Tetapi, jika ia tidak memenuhi syarat- syarat semacam yang aku kemukakan tadi, penyusutan ekonomi, pengangguran turun, nilai kekurangan bermukim 5 persen, inflasi cuma 5 persen ataupun 2 persen. Kemantapan politik dan keamanan wajib afdal. Jika itu tak dipadati betul jangan lah,” tuturnya.

Terkait rumor 3 rentang waktu, Jokowi sampaikan dirinya belum terdapat hasrat menaikkan era jabatannya sebagai Kepala negara RI.

Jokowi menerangkan tak mendukung artikel kedudukan 3 rentang waktu. Baginya, saat ini mandat konstitusi ialah kedudukan Kepala negara RI 2 rentang waktu butuh dilindungi.

” Aku tegaskan, aku tidak terdapat hasrat. Tidak berkeinginan pula jadi kepala negara 3 rentang waktu. Konstitusi memercayakan 2 rentang waktu. Itu yang wajib kita piket bersama- sama,” tutur Kepala negara Jokowi, dalam keterangan persnya di Kastel Negeri, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Pihak Kastel melalui Kantor Karyawan Kepala negara pula sudah menjelaskan bila Jokowi tak terdapat keinginan lanjut 3 rentang waktu. Daya Ahli Utama Kantor Karyawan Kepala negara, Ade Irfan Pulungan, menyampaikan rumor 3 rentang waktu malah mudarat Jokowi.

Baca Juga :   Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Respons PDIP

Bagi Irfan, saat ini Jokowi serupa sekali tidak memiliki hasrat untuk meneruskan era kedudukan 3 periode

” Jadi kita beriktikad Pak Jokowi tak memiliki tekad untuk melanggar konstutusi negeri. Saat rumor 3 rentang waktu ini bertiup, ia sudah jelaskan terdapat 3 statement yang disampaikan durasi itu. Ini semacam menampar aku, setelah itu dia mengatakan rumor itu menjerumuskan dan mencari wajah. Dia serupa sekali tak memiliki hasrat( 3 rentang waktu),” tutur Irfan, dalam dialog, Sabtu, 20 Maret 2021

Ada pula rumor 3 rentang waktu mencuat mencuat kembali usai dihembuskan politikus tua Amien Rais. Penggagas Partai Ummat itu berprasangka terdapat usaha melakukan amandemen UUD 1945. Rumor ini menimbulkan asumsi antipati dari berbagai pihak. (ser)

MIXADVERT JASAPRO