JagatBisnis.com – Polres Pelabuhan tanjung Priok Jakarta Utara menangkap seorang pelaku berinisial MR pembuat e-KTP palsu yang ditawarkannya melalui media sosial. Tercatat sudah 225 keping e-KTP palsu yang diedarkan ke konsumennya.
Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, satu keping e-KTP palsu dihargai Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Putu mengatakan, penyidik sedang mendalami keterangan tersangka guna mencari orang lain yang terlibat di dalam pembuatan e-KTP palsu.
“Ya, masih dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Putu menerangkan, e-KTP palsu sangat diminati penjahat. Mereka biasa menggunakannya untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.
“Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut,” ujar dia.
Discussion about this post