” Setelah mendapatkan keterangan dari sebagian orang saksi, aparat setelah itu mengamankan pelaku dari rumahnya dan mengambil sebagian benda fakta,” tutur Yansen.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan rawan ganjaran maksimal 5 tahun bui.
” kepada terdakwa dipersangkakan melanggar Artikel 351 Bagian( 2) dari KUHPidana( penganiayaan yang menyebabkan cedera berat), dengan bahaya ganjaran kejahatan bui maksimal 5 tahun,” tutur Yansen. (ser)
Discussion about this post