Durasi kunjungan ke kober spesial penderita COVID- 19 di Macanda dibatasi dari jam 09. 30 hingga 11. 30 dan jam 15. 30 hingga 17. 30. Jumlah masyarakat yang berkunjung di kober itu pula dibatasi.
Dalam satu kali sesi kunjungan maksimal cuma 2 kaum keluarga yang bisa masuk ke kober dan mereka cuma bisa terletak di kober selama 30 menit.
” Para pengunjung diharuskan melindungi kebersihan dan kedisiplinan di zona penguburan. Setiap keluarga pengunjung akan didampingi pihak penjagaan, bagus itu dari Satpol PP, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kepolisian, dan pula dari aparat TPK Macanda,” tutur Andi Sudirman.
Beliau menambahkan, masyarakat yang berkunjung harus melaksanakan aturan kesehatan untuk menghindari penjangkitan COVID- 19.
” Pengunjung tidak diharuskan mengenakan APD( perlengkapan penjaga diri) selama terletak di dalam zona penguburan, yang terutama dan harus dijalani pasti aturan kesehatan, gunakan masker, piket jarak, dan mencuci tangan,” tuturnya. (ser)
Discussion about this post