Wow, Pensiunan PNS Bisa Capai Rp1 Miliar

Tjahjo Kumolo

JagatBisnis.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa pensiunan PNS bisa mencapai Rp 1 miliar. Wow!

Hal itu dikatakannya usai berdiskusi dengan PT Taspen terkait kenaikan pensiun PNS. Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp 1 miliar.

Namun berasan nominal tunjangan pensiunan PNS harus disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Untuk itu, nominalnya tak sama rata.

“Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen,” kata Tjahjo kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga :   Jokowi dan Iriana Langsung Takziah ke Kediaman Tjahjo Kumolo Usai Tiba di Jakarta

Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp 1 miliar ialah pejabat eselon I dan II. “Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” paparnya.

Di kesempatan itu, Tjahjo juga bercerita pernah mendapat tunjangan pensiun masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa,” urai Tjahjo.

Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.

Baca Juga :   Hasto Dinilai Layak Gantikan Tjahjo Kumolo

“Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.

“Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah,” kata Tjahjo.

Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.

Baca Juga :   Tjahjo Kumolo Dilarikan ke RS

“Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun,” imbuhnya.

Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.

“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” papar dia.

Selain tunjangan pensiun, Tjahjo mengatakan pemerintah juga sedang membahas tambahan tunjangan kinerja PNS, gaji ke-13,dana operasional menteri. “Pemerintah melalui Kemenkeu sudah memperhatikan pendapatan PNS,” katanya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO