Ekbis  

Tertibkan Persaingan Harga, Mendag Bakal Panggil Shopee hingga Bukalapak

JagatBisnis.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan memanggil para pelaku e-commerce seperti Shopee hingga bukalapak. Menteri Lutfi akan menertibkan praktik-praktik kecurangan di e-commerce yang suka memainkan harga.

Menteri Lutfi mengatakan, pihaknya juga akan membahas aturan baru yang tengah digodok pemerintah yakni seputar diskon di e-commerce yang berpotensi mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Saya sekarang sedang finalisasi antar Kementerian dan saya akan panggil lagi mereka pemain-pemain tersebut (Shopee Cs) pada akhir bulan ini,” ujar Lutfi dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, para pelaku e-commerce tersebut sudah dipanggil oleh Lutfi membahas keinginan pemerintah menciptakan tata niaga e-commerce yang tertib, dengan kata lain tak ada sesama pedagang yang dirugikan di sana.

Baca Juga :   Ada Promo Boga Group di Shopeepay

Pertemuan mendatang bakal lebih fokus membahas aturan yang akan diterbitkan pemerintah seputar tata niaga e-commerce tadi. Rencananya, sebelum bulan puasa, aturan itu dapat diselesaikan. “Insyaallah sebelum puasa selesai (aturan e-commerce),” tambahnya.

Sayangnya, Menteri Lutfi tidak banyak terbuka akan apa saja yang ditegakkan lewat aturan tata niaga e-commerce nanti.

“Secara filosofinya kita akan jaga yaitu perdagangan yang adil dan perdagangan yang bermafaat, jadi artinya kalau dia tidak adil saya akan atur, kalau dia tidak bermanfaat saya akan atur, kalau yang asing makan yang lokal saya akan atur, kalau yang lokal injek pedagang UMKM saya akan atur, jadi semuanya kita akan atur mudah-mudahan kita mempunyai kesetaraan dan jauh lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :   Shopee Dukung Program Sekolah Ekspor Cetak 500.000 Eksportir Baru

“Saya juga ingin mengkorelasikan bahwa antara online dan offline itu juga ada keadilan yang mirip, sampai di mana kita akan liat, sejauh mungkin kita akan adilkan online dan offline,” imbuhnya.

Sebenarnya, Indonesia sudah punya aturan tentang tata tertib niaga yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sayangnya, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.

Baca Juga :   Bukalapak Tawarkan Sahamnya Rp850

Beleid lain yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik mengatur hal tersebut.

Salah satu pasal yang mengatur soal harga di e-commerce hanya ada di Pasal 24, namun itu berkaitan dengan potongan harga dalam rangka promosi produk. Untuk itu, Lutfi merancang aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazaskan kesetaraan dan keadilan alias fair trade terutama untuk perdagangan di e-commerce.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO