MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram

JagatBisnis.com –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi.

Namun, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemic Covid-19, MUI MUI masih membolehkan penggunaan vaksin tersebut karena dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut. Namun, dalam fatwa itu kemarin, walaupun itu haram, dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga :   Banyak yang Demam, Sulut Stop Vaksinasi AstraZeneca

Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.

Baca Juga :   Geger, Influencer Sudah Dapat Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga

Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.

“Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” terangnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya merekomendasikan vaksin asal Inggris ini tidak digunakan sembari menunggu kajian keamanan.

Baca Juga :   Erick Thohir: Bom Makassar Ganggu Program Vaksinasi

“Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” tegas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (17/3).

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Vaksin tersebut saat ini disimpan di PT Bio Farma, menunggu kajian dan evaluasi BPOM sebelum bisa didistribusikan untuk vaksinasi.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO