Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.
“Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” terangnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya merekomendasikan vaksin asal Inggris ini tidak digunakan sembari menunggu kajian keamanan.
“Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” tegas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (17/3).
Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Vaksin tersebut saat ini disimpan di PT Bio Farma, menunggu kajian dan evaluasi BPOM sebelum bisa didistribusikan untuk vaksinasi.(HAB)
Discussion about this post