Ekbis  

Jadi Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, UMKM Diberi Berbagai Fasilitas Kemudahan Ekspor

JagatBisnis.com –  Peningkatan kegiatan ekonomi terus digalakkan oleh pemerintah yang bersinergi dalam menggenjot kegiatan ekspor berbagai komoditas melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menilai keterlibatan UMKM dalam pelepasan ekspor serentak akan berdampak baik terhadap ekonomi Indonesia. Sebab, UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi, khususnya di tengah kondisi krisis saat ini.

Berdasarkan data historis, UMKM telah melewati beberapa masa krisis diantaranya krisis Asia tahun 1998 dan krisis global tahun 2008 yang pada masa itu UMKM berhasil bertahan dengan peningkatan ekspor hingga 350% terutama dari bahan furnitur dan bahan baku lokal hasil laut dan pertanian. Adapun faktor yang memengaruhi UMKM bertahan saat itu adalah mereka dapat tetap menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memanfaatkan sumber daya lokal terkait tenaga kerja dan bahan baku.

Maka dari itu, upaya mendukung UMKM untuk ekspor di tengah pandemi ini terus dilakukan pemerintah dengan menggelontarkan berbagai program fasilitas dan kemudahan, salah satunya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Bea Cukai, Kemenkeu telah memberikan tiga fasilitas utama untuk memudahkan ekspor diantaranya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor oleh IKM (KITE IKM), Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk IKM, dan Klinik Ekspor.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

KITE IKM adalah fasilitas yang diberikan untuk industri kecil menengah yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Fasilitas Fiskal yang diberikan untuk perusahaan KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPnBM tidak pungut pada saat pengusaha mengimpor bahan baku, mesin, ataupun barang contoh.

Bea Cukai telah memberikan izin KITE IKM kepada 98 industri kecil maupun industri menengah, yang pada tahun 2020 lalu telah memberi dampak ekonomi berupa nilai ekspor sebesar USD 23,12 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 12.853 orang.

Beberapa Kantor Bea Cukai pada periode Februari hingga Maret 2021 telah berupaya menerbitkan izin fasilitas KITE/KITE IKM terhadap perusahaan dengan berbagai komoditas, diantaranya oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta kepada PT Universal Carpets & Rugs (karpet sajadah), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kepada PT Hok Tong (karet remah), Bea Cukai Bandung kepada PT Armada Inti Kencana (automotive seat cover) dan PT Genta Trikarya (gitar dan ukulele), Bea Cukai Jember kepada Eliza Rainbow (handicraft).

Baca Juga :   Tidak Hanya Lakukan Pengawasan, Bea Cukai Aktif Bantu Masyarakat di Berbagai Daerah

Fasilitas lainnya dalam mendorong ekspor yaitu klinik ekspor yang merupakan wadah dalam pembinaan, asistensi, mediasi, dan konsultasi oleh Bea Cukai kepada IKM/UMKM dalam bidang ekspor agar terwujud citra ekspor itu mudah. Hal ini digencarkan Bea Cukai di berbagai daerah untuk mendorong peranan dan kontribusi sektor IKM/UMKM dalam pemulihan ekonomi daerah setempat melalui devisa ekspor. Melalui klinik ekspor ini juga, Bea Cukai berupaya menggali potensi ekspor di tiap daerah untuk memicu persaingan komoditas di kancah internasional.

Kegiatan ini telah dilakukan secara rutin di berbagai daerah, beberapa diantaranya dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat yang mengasistensi mengenai fasilitas kepabeanan PT Idola Selaras Abadi atas ekspor produk kain. Kemudian dalam memantau peluang pasar ekspor, Bea Cukai juga menyambut kunjungan DIrektur Jenderal Kastam Malaysia di Kantor Bea Cukai Tegal yang tertarik dengan produk batik pekalongan dan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk meninjau produk mebel dari Jepara. Kemudian, Bea Cukai Gresik juga mempertemukan sebanyak 13 UMKM dengan calon pembeli dari Hong Kong atas beberapa produk unggulan seperti kopi dan sambal. Selain itu, Bea Cukai Bogor juga bersinergi dengan Kemenko Perekonomian dalam upaya peningkatan produksi dalam negeri serta ekspor alat pelindung diri (APD).

Baca Juga :   Bea Cukai Kian Gencar Ringkus Rokok Ilegal

Masih dalam rangka memudahkan ekspor oleh UMKM, Bea Cukai juga menyediakan Pusat Logistik Berikat (PLB IKM) yaitu PLB untuk menimbun barang yang akan didistribusikan kepada perusahaan IKM. PLB IKM ini bertujuan untuk mendekatkan akses bagi IKM untuk melakukan ekspor, mendekatkan akses bahan baku kepada IKM, dan menyediakan tempat penimbunan khusus untuk IKM. Dalam proses impornya akan diberikan penangguhan bea masuk dan pajak impor pada saat pemasukan barang ke PLB, juga diberikan penangguhan larangan dan pembatasan (Lartas) selama penimbunan hingga barang dikeluarkan dari PLB. Selain itu, dalam mengantisipasi meningkatnya trend perdagangan secara digital, telah dibentuk PLB e-commerce untuk memfasilitasi transaksi impor maupun ekspor oleh pembeli.

Seluruh informasi dari Bea Cukai terkait ekspor, yang terdiri dari informasi pemasaran ekspor, penyediaan platform, dan fasilitas kepabeanan untuk ekspor, telah terintegrasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) oleh Kemenkop UKM yang didalamnya berisi kolaborasi informasi dari berbagai instansi pemerintah mengenai potensi ekspor oleh industri kecil dan menengah. (srv)

MIXADVERT JASAPRO