“Itu peserta daerahnya yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, jadi hari ini pertemuannya lebih (membahas) teknis,” ujar Hudori melalui keteranganya, Jumat (19/3/2021).
PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hudori menjelaskan, PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, kata Hudori, potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Karenanya, dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengelola sumber daya alam sesuai bidangnya, serta menyediakan lapangan kerja bagi usaha produktif.
Discussion about this post