JagatBisnis.com – Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal namun juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.
Kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017. “Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan pemantauain dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember,” ungkap Hatta Wardhana, Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional. “Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.
Discussion about this post