Viral, Anak di Purbalingga Dirantai Orang Tua

ILustrasi Garis Polisi Foto: Ayojakarta.com

JagatBisnis.com –  Beredar film viral di alat sosial tentang seorang anak yang ditemukan masyarakat dalam situasi dirantai oleh orang tuanya di dapur rumah. Peristiwa itu diinformasikan terjadi di Dusun Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, terkait film itu beliau juga telah melakukan kir dan pengecekan.

” Sekira 2 hari yang lalu beredar film itu, kita melalui Bagian PPA Satreskrim sudah melakukan kir di alun- alun dan pengecekan,” cakap Fannky, Senin, 15 Maret 2021.

Hasil pengecekan memang ditemukan seorang anak bernama samaran MNA( 7) di Dusun Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga dalam kondisi di kaitan dalam rumahnya. Perihal ini jadi amat viral dan mungkin akan jadi sesuatu stigma minus dari warga.

Baca Juga :   Diselimuti Kabut Asap, Warga Kalsel Mengeluh Sesak Nafas

” Butuh kita jelaskan kalau terkait perihal itu sudah dilakukan pengecekan. Ini ialah tindakan yang tidak dibenarkan ialah mengikat anak dengan kaitan saat ditinggal berangkat,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, terdapat sesuatu narasi menarik ialah keluarga ini situasi ekonominya lemas dan wajib mencari nafkah dengan berdagang di pasar. Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai, hingga akan membuat hening meninggalkan buah hatinya di rumah seorang diri.

” Peristiwa itu terjadi 3 kali dalam durasi yang berlainan dan tidak dilakukan selama 1×24 jam ataupun lebih dengan cara lalu menembus. Itu dilakukan pada durasi khusus saat ditinggal orang tuanya bertugas di pasar,” jelasnya.

Baca Juga :   Sadis, Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Meninggal

Dari hasil pengecekan pula tidak dilakukan tindakan kekerasan kepada anak itu saat dirantai. Di posisi itu pula diadakan santapan ataupun minuman untuk anak itu saat ditinggal. Ini yang butuh diluruskan alhasil tidak memunculkan stigma minus.

” Karena dampak viralnya film itu keluarga ini ditolak bermukim di area dan wajib pindah dari rumahnya yang saat ini,” tuturnya.

Terkait itu, grupnya melakukan koordinasi dengan penguasa dusun setempat dan masyarakat di area tempat tinggalnya, supaya dapat disampaikan pada warga di area untuk tidak mengutip tindakan yang bisa mudarat. Tidak hanya itu, dapat menyambut kembali keluarga itu bermukim di rumahnya.

Baca Juga :   Ini Penyebab Wabah Gatal-gatal Scabies di Pontianak

Kapolres mengimbau pada warga besar jika menemukan ataupun mengutip film jangan langsung diunggah di alat sosial. Karena wajib ketahui kronologisnya, alhasil tidak memunculkan stigma sosial yang bisa mudarat orang lain.

” Dengan peristiwa ini kita wajib dapat berpikir positif dan bijaksana menyikapi suatu perihal yang terjadi,” ucapnya.

Terkait orang berumur anak itu saat ini masih dilakukan cara pengecekan mungkin akan dilakukan tahap pembinaan. Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan kepada anak itu. Cuma saja tahap yang salah dilakukan dan itu yang wajib diperbaiki. (ser)

MIXADVERT JASAPRO