JagatBisnis.com – Usulan kedudukan kepala negara 3 rentang waktu dalam amandemen UUD 1945 saat ini kembali jadi pembicaraan. Terkait perihal ini ikut direspons oleh Delegasi Pimpinan MPR dari Bagian PDIP Ahmad Basarah.
Bagi Basarah, PDIP tidak sempat mempertimbangkan apalagi akan memgambil langkah- langkah politik untuk perihal itu. Basarah mengatakan, PDIP serupa banget belum sempat mangulas perihal itu.
” Sepanjang ini kita belum sempat mempertimbangkan apalagi mengutip langkah- langkah politik untuk mengganti konstitusi cuma untuk menaikkan era kedudukan kepala negara jadi 3 rentang waktu. Demikian pula di MPR kita belum sempat mangulas rumor era kedudukan kepala negara itu dan mengubahnya jadi 3 rentang waktu,” tutur Basarah, pada reporter yang diambil Senin 15 Maret 2021
Discussion about this post