PKS Minta Alokasi Dana Desa Ditingkatkan

JagatBisnis.com – Realisasi dana desa sebagai salah satu kebijakan moneter merupakan contoh kebijakan yang tepat guna dalam krisis ekonomi dan kesehatan saat ini. Optimalisasi dan penyesuaian dana desa dilakukan untuk mendorong pembangunan desa dan mencegah terjadinya krisis ekonomi berat di pedesaan.

“Makanya peran pemerintah melalui penyesuaian kebijakan serta optimalisasi realisasi dana desa menjadi sangat penting. Sehingga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum tetap terjaga, khususnya di masa krisis akibat pandemi Covid-19,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan tertulis terkait Optimalisasi serapan anggaran dana desa untuk stabilitas ekonomi desa dan peran sosial mayarakat dalam penanganan Covid-19, yang diterima di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Menurut dia, BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa, dan Desa Tangguh Covid-19 harus terus dilanjutkan. Karena berdasarkan Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa. Dana tersebut ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :   Anis Byarwati Tanggapi Pembentukan Kementerian Investasi

“Nantinya, dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Anis yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Baca Juga :   PDIP Serang Anies soal Formula E, PKS Pasang Badan

Dia menjelaskan, berdasarkan Paparan Menteri Keuangan dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu, realisasi transfer dana desa pada tahun 2020 mencapai 99,9 persen dengan nilai Rp71,10 triliun dari alokasi Rp71,19 triliun. Tercatat, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, pemerintah telah menyalurkan total dana desa sebesar Rp327,60 triliun.

“Hal ini berdampak positif pada meningkatnya jumlah desa mandiri dari sebelumnya sebanyak 845 desa pada tahun 2019. Kini bertambah menjadi 1741 desa mandiri pada tahun 2020,” tegasnya.

Anis menegaskan, per tanggal 15 Desember 2020 lalu, Dana Desa baru mencapai serapan 66,4 persen. Artinya, dalam waktu 2 pekan, tersisa Rp23,9 triliun atau 33,6 persen yang harus digunakan. Lambatnya penggunaan Dana Desa ini karena bingungnya para Kepala Desa untuk mengelola dana tersebut.

Baca Juga :   Angkat Poster Tolak Kenaikan Harga BBM, PKS WO di Rapat Paripurna

“Lambatnya penggunaan Dana Desa ini karena para Kepala Desa kebingungan dengan peraturan pengelolaan dana yang sudah diubah sebanyak 3 kali. Oleh karena itu, sebaiknya peraturannya jangan terlalu sering direvisi,” ucap Anis.

Selain itu, tambahnya, anggaran pengendalian dana desa oleh Kementerian Desa PDTT tahun 2021 masih terlalu kecil. Karena dananya hanya mencapai Rp10 miliar untuk 74.948 desa di 33 provinsi. Oleh karena itu, anggaran tersebut harus ditambah. (eva)

MIXADVERT JASAPRO